Jumat, 31 Desember 2010

TATA CARA PEMBUATAN RENCANA INDUK DRAINASE PERKOTAAN

I.                    PENDAHULUAN

Seiring dengan pertumbuhan perkotaan yang amat pesat di Indonesia, permasalahan drainase perkotaan semakin meningkat pula.  Pada umumnya penanganan drainase di banyak kota di Indonesia masih bersifat parsial, sehingga tidak menyelesaikan permasalahan banjir dan genangan secara tuntas.  Pengelolaan drainase perkotaan harus dilaksanakan secara menyeluruh, dimulai tahap perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta ditunjang dengan peningkatan kelembagaan, pembiayaan serta partisipasi masyarakat.  Peningkatan pemahaman mengenai drainase kepada pihak yang terlibat baik bagi pelaksana maupun masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan agar penanganan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Bagian dari Perencanan Sistem Drainase Perkotaan adalah Rencana Induk Drainase Perkotaan yang merupakan payung dari tahapan berikutnya sampai ke pelaksanaan fisik.


1.1               Ruang Lingkup

Tata cara Penyusunan Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan ini memuat pengertian dan ketentuan-ketentuan umum dan teknik berupa data dan informasi, kriteria perencanaan, dan cara pengerjaan rencana induk sistem drainase di daerah perkotaan.


1.2     Pengertian

Yang dimaksud dengan :
1)            drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan air permukaan ke badan penerima air dan atau ke bangunan resapan buatan;
2)            drainase perkotaan adalah drainase di wilayah kota yang berfungsi mengendalikan air permukaan, sehingga tidak menimbulkan genangan yang dapat mengganggu masyarakat, serta dapat memberikan manfaat bagi kegiatan manusia;
3)            rencana induk sistem drainase perkotaan adalah perencanaan dasar yang menyeluruh pada suatu daerah perkotaan untuk jangka panjang;
4)            badan penerima air adalah sumber air dipermukaan tanah berupa laut, sungai, danau, dan di bawah permukaan tanah berupa air tanah di dalam akifer;
5)            bangunan pelengkap adalah bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan, dan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, street inlet, pompa, pintu air;
6)            daerah genangan adalah kawasan yang tergenang air akibat tidak berfungsinya sistem drainase;
7)            daerah pengaliran adalah daerah tangkapan air yang mengalirkan air ke dalam saluran;
8)            kala ulang adalah selang waktu pengulangan kejadian hujan atau debit banjir rencana yang mungkin terjadi;
9)            saluran primer adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran sekunder dan menyalurkan ke badan penerima air;
10)        saluran sekunder adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran tersier dan menyalurkannya ke saluran primer;
11)        saluran tersier adalah saluran drainase yang menerima air dari sistem drainase lokal dan menyalurkannya ke saluran sekunder;
12)        sistem drainase utama adalah sistem drainase perkotaan yang melayani kepentingan sebagian besar warga masyarakat;
13)        sistem drainase lokal adalah sistem drainase perkotaan yang melayani kepentingan sebagian kecil warga masyarakat;
14)        study terkait adalah studi lain yang terkait dengan kegiatan drainase kota yang memuat data, seperti : hidrologi, topografi, geologi, geografi;
15)        tinggi jagaan adalah ketinggian yang diukur dari permukaan air maksimum sampai permukaan tanggul saluran;
16)        waktu pengaliran permukaan adalah waktu yang diperlukan oleh titik air hujan yang jatuh ke permukaan tanah dan mengalir ke ketitik saluran drainase yang diamati;
17)        waktu drainase adalah waktu yang diperlukan oleh titik air hujan yang mengalir dari satu titik ke titik lain dalam saluran drainase yang diamati;
18)        waktu konsentrasi adalah waktu yang diperlukan oleh titik air hujan yang jatuh pada permukaan tanah mengalir sampai di suatu titik di saluran drainase yang terdekat;
19)        zona adalah sub sistem pelayanan satu aliran saluran drainase;
20)        kota metropolian adalah kota yang mempunyai penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa;
21)        kota besar adalah kota yang mempunyai penduduk antara 500.000 jiwa – 1.000.000 jiwa;
22)        kota sedang adalah kota yang mempunyai penduduk antara 100.000 jiwa – 500.000 jiwa;
23)        kota kecil adalah kota yang mempunyai penduduk antara 20.000 jiwa – 100.000 jiwa;

II   KETENTUAN – KETENTUAN


2.1                          Umum
Ketentuan  ketentuan umum yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1)            rencana induk disusun dengan memperhatikan rencana pengembangan kota dan rencana prasarana dan sarana kota lainnya;
2)            rencana induk disusun dengan memperhatikan keterpaduan pelaksanaannya dengan prasarana dan sarana kota lainnya, sehingga dapat meminimalkan biaya pelaksanaan, biaya operasional dan pemeliharaan;
3)            rencana induk disusun untuk arahan pembangunan sistem drainase didaerah perkotaan selama 25 tahun, dan dapat dilakukan peninjauan kembali disesuaikan dengan keperluan;
4)            rencana induk disahkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang.

2.2                          Teknis
2.2.1                    Data dan Informasi
Data dan informasi yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1)            data klimatologi yang terdiri dari data hujan, angin, kelembaban dan temperatur dari station klimatologi atau Badan Meteorologi dan Geofisika terdekat;
2)            data hidrologi terdiri dari data tinggi muka air, debit sungai, laju sedimentasi, pengaruh air balik, peil banjir, karakteristik daerah aliran dan data pasang surut;
3)            data system drainase yang ada, yaitu, data kuantitatif banjir/genangan berikut permasalahannya dan hasil rencana induk pengendalian banjir di daerah tersebut;
4)            data peta yang terdiri dari peta dasar (peta daerah kerja), peta system drainase dan system jaringan jalan yang ada, peta tata guna lahan, peta topografi masing-masing berskala antara 1 : 5.000 sampai dengan 1 : 50.000 atau disesuaikan dengan tipelogi kota;
5)            data kependudukan yang terdiri dari jumlah, kepadatan, laju pertumbuhan, penyebaran dan data kepadatan bangunan.

2.2.2                    Kala Ulang

Kala ulang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1)            kala ulang yang dipakai berdasarkan luas daerah pengaliran saluran, dan jenis kota yang akan direncanakan;
TABEL 1
KALA ULANG BERDASARKAN TIPOLOGI KOTA
TIPOLOGI KOTA
Daerah Tangkapan Air (Ha)

Lebih kecil
10
10 – 100
10 – 500
Lebih
Besar 500
·                     KOTA
      METROPOLITAN
·                     KOTA BESAR
·                     KOTA SEDANG
·                     KOTA KECIL
2 TH

2 TH
2 TH
2 TH
2 – 5 TH

2 – 5 TH
2 – 5 TH
2 TH
5 – 10 TH

2 – 5 TH
2 – 5 TH
2 TH
10 – 25 TH

5 – 20 TH
5 – 10 TH
2 – 5 Th

2)            untuk bangunan pelengkap dipakai kala ulang yang sama dengan system saluran di mana bangunan pelengkap ini berada;
3)            perhitungan curah hujan berdasarkan data hidrologi minimal 10 tahun terakhir (mengacu pada tata cara analisis curah hujan drainase perkotaan).

2.2.3                    Kriteria Perencanaan Hidrologi

Kriteria perencanaan hidrologi adalah sebagai berikut :
1)       hujan :
(1)         perkiraan hujan rencana dilakukan dengan analisis frekuensi terhadap data curah hujan harian maksimum tahunan, dengan lama pengamatan sekurang-kurangnya 10 tahun;
(2)         analisis frekuensi terhadap curah hujan, menggunakan metode log Pearson tipe III, atau sesuai dengan kala ulang 1, 2, 5, 10 dan 25 tahun (mengacu pada tata cara perhitungan debit desain saluran);
(3)         untuk pengecekan data hujan, lazimnya digunakan metode kurva masa ganda atau yang sesuai;
(4)         perhitungan intensitas hujan ditinjau dengan menggunakan metode Mononobe atau Hasper Der Weduwen atau yang sesuai.

2)       Debit banjir :
(1)         debit rencana dihitung dengan metode rasional yang telah dimodifikasi (lihat pada lampiran);
(2)         koefisien limpasan (run off) ditentukan berdasarkan tata guna lahan daerah tangkapan, lihat table pada lampiran;
(3)         waktu konsentrasi adalah jumlah waktu pengaliran dipermukaan dan waktu drainase;
(4)         koefisien penyimpangan dihitung dari waktu rumus konsentrasi dan waktu drainase.

2.2.4                    Kriteria Perencanaan Hidrolika
Kriteria perencanaan hidrolika ditentukan sebagai berikut :
1)      kapasitas saluran dihitung dengan rumus Manning atau yang sesuai;
2)      saluran drainase yang terpengaruh oleh pengempangan (back water effect) perlu diperhitungkan pasang surutnya dengan Standard Step Method;
3)      kecepatan maksimum ditentukan oleh kekasaran dinding dan dasar.  Untuk saluran tanah V = 0,7 m/dt, pasangan batu kali V = 2 m/dt dan pasangan beton V = 3 m/dt.

2.2.5  Parameter Penentuan Prioritas Penanganan
Parameter penentuan  prioritas  penanganan meliputi hal sebagai berikut :
1)            parameter genangan, meliputi tinggi genangan, luas genangan, dan lamanya genangan terjadi;
2)            parameter frekuensi terjadinya genangan setiap tahunnya;
3)            parameter ekonomi, dihitung perkiraan kerugian atas fasilitas ekonomi yang ada, seperti : kawasan industri, fasum, fasos, perkantoran, perumahan, daerah pertanian dan pertamanan;
4)            parameter gangguan sosial, seperti : kesehatan masyarakat, keresahan sosial dan kerusakan lingkungan.

III     CARA PENGERJAAN


3.1.            Mengumpulkan Data
Data yang dikumpulkan adalah sebagai berikut :
1)            kumpulkan studi-studi terkait;
2)            kumpulkan data hidrologi, hidrolika dan bangunan pelengkap;
3)            kumpulkan data sosial ekonomi, penduduk dan data lainnya yang ada hubungan dengan studi terkait;
4)            kumpulkan data keadaan saluran drainase dan badan air penerima yang ada, sistem, geometri dan dimensi saluran;
5)            kumpulkan data daerah pengaliran sungai atau saluran meliputi topografi, morfologi, sifat tanah dan tata guna lahan;
6)            kumpulkan data prasarana dan fasilitas kota yang telah ada dan yang direncanakan;
7)            kumpulkan data rencana pengembangan kota, foto udara, pembiayaan, institusi dan kelembagaan dan peran serta masyarakat.

3.2.            Menyusun Kondisi Sistem Drainase
Menyusun  kondisi  system drainase dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1)            susun besaran daerah pengaliran (cathment area) dalam ha, saluran, sungai, menjadi sub-sub system daerah pengaliran;
2)            hitung panjang saluran (dalam m’) dan nama badan air penerimanya dari setiap saluran yang ada;
3)            ukur penampang saluran dan kemiringan saluran minimal 3 titik berbeda (awal, tengah, dan akhir) dari masing-masing saluran;
4)            gambar bentuk dan ukuran penampang saluran-saluran yang ada, serta mencatat kondisinya saat ini dan tahun pembuatannya;
5)            kumpulkan data, gambar dan kapasitas bangunan pelengkap yang ada dan dilengkapi dengan mencatat kondisi saat ini dan tahun pembuatan;
6)            catat permasalahan utama yang terjadi pada masing-masing saluran.

3.3.            Membuat Peta Genangan
Membuat peta genangan meliputi genangan rutin dan genangan potensial yang perlu dilakukan meliputi :
1)            petakan lokasi genangan yang berada dalam area studi;
2)            catat luas, tinggi, dan lamanya genangan, serta frekuensi dan waktu kejadian dalam satu tahun, untuk setiap daerah genangan;
3)            catat penyebab genangan;
4)            taksiran dan catat besaran kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan dalam bentuk biaya.

3.4.            Analisis
Analisis yang dilakukan meliputi hal-hal sebagai berikut :
1)            analisis kondisi yaitu :
(1)         analisis kapasitas saluran dan genangan;
(2)         analisis kapasitas bangunan pelengkap;
(3)         analisis struktur saluran dan bangunan pelengkap.

2)            Analisis kebutuhan :
(1)         tentukan rencana alur saluran sesuai topografi dan tata guna lahan;
(2)         tentukan kala ulang pada masing-masing saluran;
(3)         analisis intensitas hujan sesuai dengan kala ulang;
(4)         hitung debit rencana masing-masing saluran;
(5)         analisis perbedaan antara kebutuhan dan kondisi yang ada.

3.5.            Menyusun Usulan Prioritas
Langkah-langkah  yang dilakukan dalam menyusun usulan prioritas adalah sebagai berikut :
1)            susun tabel skala prioritas berdasarkan kepentingan dan pengembangan daerah;
2)            analisis berdasarkan pembobotan;
3)            usulkan skala prioritas;
4)            catat kepentingan daerah yang strategis;
5)            catat pengaruh langsung terhadap daerah lingkungan kumuh;
6)            catat fasilitas umum dan fasilitas sosial;
7)            catat pengaruh terhadap pengembangan tata ruang perkotaan;
8)            susun kegiatan berdasarkan tahapan mendesak 5, 10, 20 dan 25 tahun.

3.6.            Menyusun Usulan Sistem Drainase Perkotaan
Menyusun usulan sistem drainase perkotaan dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1)            susun pola aliran dan sistim drainase kota dengan alternatif sistem;
2)            buat urutan prioritas sub sistem drainase;
3)            tentukan debit rencana (m3/detik) dari masing-masing saluran;
4)            rencanakan bentuk-bentuk penampang dan bangunan pelengkapnya pada masing-masing saluran;
5)            tentukan luas yang akan dibebaskan;
6)            perkirakan besar biaya ganti rugi lahan.

3.7.            Menyusun Usulan Biaya
Menyusun usulan biaya meliputi hal sebagai berikut :
1)            hitung besaran biaya pembangunan yang dibutuhkan untuk seluruh pembangunan atau perbaikan sistem drainase yang diusulkan sesuai tahapan;
2)            susun rencana sumber-sumber pembiayaan yang diharapkan;
3)            hitung besaran biaya operasi dan pemeliharaan seluruh sistem drainase pertahun;
4)            identifikasi besaran biaya yang dapat ditanggung oleh masyarakat, swasta, atau instansi lain;
5)            usulkan kegiatan untuk meningkatkan sumber pembiayaan.

3.8.            Membuat Jadwal Kegiatan Pembangunan Sistem Drainase
Membuat jadwal  kegiatan pembangunan sistem drainase dilakukan sebagai berikut :
1)            tentukan jadwal prioritas zona yang akan ditangani;
2)            tentukan zona sistem drainase yang akan dikerjakan;
3)            tentukan waktu pembuatan studi kelayakan;
4)            tentukan waktu pembuatan rencana teknik;
5)            tentukan waktu pelaksanaan pembangunan fisik;
6)            tentukan waktu kegiatan operasional dan pemeliharaan dimulai.

3.9.            Rekomendasi
Untuk mendukung pengembangan sistem drainase perkotaan perlu diusulkan langkah-langkah sebagai berikut :
1)            usulkan bentuk kelembagaan;
(1)         usulkan instansi yang berwenang menangani sistem drainase;
(2)         usulkan peningkatan fungsi organisasi pengelola;
(3)         usulkan jumlah personil dan uraian tugas dari masing-masing satuan organisasi;
(4)         usulkan koordinasi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana kota lainnya;
2)            usulkan kebutuhan aspek hukum dan peraturan;
3)            usulkan mekanisme dan peningkatan partisipasi masyarakat dan swasta.

Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar